Siapa Najidul Haq? Nama Baru yang Terungkap Dalam Persidangan Kasus Korupsi UPPO

  • Bagikan
Ilustrasi kasus UPPO (RADAR SELATAN/BASO MAREWA)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), Al Malik, mengungkapkan nama baru sebagai salah satu penerima aliran anggaran UPPO.

Pada agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 13 September 2023, lalu, yang menarik perhatian adalah saat Al Malik menyebutkan nama Najidul Haq sebagai pihak yang menerima uang senilai 380 juta rupiah untuk pembelian sapi.

Al Malik menjelaskan dalam persidangan bahwa uang senilai Rp. 380 juta dari anggaran UPPO yang dikumpulkan dari kelompok tani digunakan untuk membeli 64 ekor sapi melalui perantara bernama Najidul Haq.

Namun pada kenyataannya tidak ada sapi dari hasil pembelian yang dimaksud. Sapi yang ada di kelompok tani justru dibelanjakan sendiri oleh kelompok tani itu sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasintel Kejari Bulukumba, Yusran membenarkan bahwa Al Malik menyebutkan nama baru dalam kasus UPPO, yang sebelumnya tidak pernah disebutkan selama penyelidikan.

Namun, JPU menjelaskan bahwa pernyataan Al Malik dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan tidak dianggap sebagai fakta persidangan karena tidak disumpah.

Yusran beranggapan ada kemungkinan bahwa informasi tersebut disampaikan oleh Al Malik untuk menghindari tuntutan jaksa.

"Kan terdakwa saat pemeriksaan tidak melalui sumpah jadi apa yang dikatakan itu belum tentu akan dijadikan sebagai fakta persidangan, tapi tergantung putusan hakim nantinya, " jelasnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Senin, 16 Oktober 2023.

Al Malik juga tidak menyediakan bukti yang dapat memverifikasi bahwa dia benar-benar memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang disebutkan itu.

Namun demikian, nama Najid adalah pernyataan baru yang diungkap oleh Al Malik selama proses kasus UPPO ini berlangsung.

Perlu diperhatikan bahwa nama Najid memiliki kemiripan dengan nama salah satu Tenaga Ahli (TA) dari Anggota DPR RI dari PKS, Andi Akmal Pasluddin, yang kebetulan merupakan pemilik aspirasi program UPPO di Kabupaten Bulukumba yakni Najidul Haq.

TA Andi Akmal Pasluddin, Najidul Haq, yang dihubungi oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, menolak memberikan komentar terkait masalah ini.

Najidul enggan memberikan komentar dan menganggap bahwa sumber informasi yang menyebutkan nama mirip dengan namanya sebagai salah satu penerima aliran dana UPPO tidak jelas.

Sebagai warga negara, dia merasa memiliki hak hukum yang dilindungi, dan menganggap ada kewajiban hukum bagi jurnalis untuk menjaga sumber informasinya agar jelas. ***

  • Bagikan