Penyebab Pelamar PPPK 2023 TMS Seleksi Adminitrasi di Bantaeng

  • Bagikan
Ilustrasi (dok.JPNN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pengumuman hasil seleksi adminitrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berlangsung pada Minggu, 15 Oktober sampai Rabu, 18 Oktober 2023. Namun masih ada pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebanyak 375 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkab Bantaeng, dengan alokasi rincian PPPK guru 170 formasi, tenaga kesehatan 155 formasi, dan tenaga teknis 50 formasi.

Pada seleksi adminitrasi PPPK 2023, di Kabupaten Bantaeng masih terdapat pelamar yang TMS, hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya format dokumen yang tidak sesuai ataupun kesalahan saat mengupload dokumen.

"Banyak hal, misalnya format dokumen tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan atau kesalahan dalam mengupload. Atau pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar," kata Muh. Yasri Kabid Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabuapaten Bantaeng, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 18 Oktober 2023.

Selain itu, kata Yasri, masa kerja yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab TMS. 

"Dan bisa juga karena masa kerja tidak cukup.

Intinya ialah jika tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pemerintah maka berkas dinyatakan TMS," tambahnya.

Sementara diketahui, pendaftar PPPK di Bantaeng sebanyak 1.700 orang, namun yang submit hanya 1.590 orang, jumlah TMS 110 orang.

Dengan rincian yakni, PPPK Guru pendaftar 398 lolos adminitrasi 387, tidak lolos adminitrasi 11 orang. PPPK Tenaga Kesehatan pendaftar 1.287 lolos adminitrasi 1.195 tidak lolos adminitrasi 92 orang, PPPK Tenaga Teknis pendaftar 15 lolos admintrasi 8, tidak lolos adminitrasi 7 orang.

Namun pelamar yang belum memenuhi syarat (MS) diberikan waktu masa sanggah 19 sampai dengan 21 Oktober 2023.

"Iya dipengumuman sudah kami sampaikan," tutupnya.

Sementara diketahui sebelumnya pelamar pada formasi PPPK Tenaga Teknis, sejumlah honorer Damkar Kabupaten Bantaeng tidak bisa memenuhi syarat berkas adminitrasi. (***)

Penulis: Ahmad ZhuhriEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan