BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba dengan Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pengawas Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Makassar I Nyoman Hary Sujana, Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar, S. Pd., M.H , Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Bulukumba, Mulyati Nasrun.
"Jadi ketika nanti petugas dari Bawaslu mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,dia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek)," kata, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Makassar I Nyoman Hary Sujana.
Selain itu, I Nyoman Hary Sujana menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perlindungan terhadap petugas saat melakukan perjalanan keluar daerah.
“Contohnya dari rumah menuju ketempat tugasnya, terjadi kecelakaan maka ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk perlindungannya itu,kami tanggung seluruh perawatan dan pengobatan berapapun biayanya,” ucapnya.
Ia juga menanbahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial, karena itu berapapun besaran biaya pengobatan akan ditanggung selama pengobatan medis.
“Kalau perawatan di rumah,maka kami akan tanggung sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 dan program pemerintah No 82 tahun 2019,” terangnya
Jika dirawat di rumah akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan atau gaji yang telah hilang, seperti honor yang diberikan Bawaslu. (**)