JENEPONTO, RADARSELATAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya kerugian negara di Sekertariat DPRD Kabupaten Jeneponto.
Temuan tersebut tertuang dalam surat BPK RI Nomor: 36.A/ LHP / XIX. MKS//05//2022 pertanggal 12 Mei 2023. Temuan BPK itu menyangkut soal kekurangan kas di bendahara pengeluaran Sekertariat DPRD senilai Rp 247 juta lebih.
Dalam surat BPK disebutkan bahwa bendahara pengeluaran dan PPTK, hingga pemeriksaan berakhir belum juga melakukan penyetoran sisa kas.
"Atas kekurangan saldo kas di Bendahara Pengeluaran, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melakukan koreksi SiLPA dan telah melakukan reklasifikasi penyajian kas di Bendahara Pengeluaran menjadi aset lainnya - aset lain-lain - TGR sehubungan dengan ketekoran kas yang belum didukung oleh SKTJM dan/atau SK pembebanan," tegas, dalam surat itu.
Atas permasalahan pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah, Inspektorat disebut telah melakukan pemeriksaan sekaligus melaporkan hasilnya dalam LHP khusus indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan nomor 780/03/1/2023 tanggal 16 Januari 2023.
"Namun demikian, laporan tersebut belum disampaikan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk dilakukan verifikasi dan dilaporkan kepada BPK dalam rangka proses pembebanan kerugian negara," ungkapnya.
Mirisnya, Sekertaris DPRD disebut tidak pernah melaporkan terjadinya indikasi kerugian daerah sejak diketahui terjadinya permasalahan pada Januari 2023.
"Hal ini mengakibatkan belum terdapat tindak lanjut berupa pelaksanaan verifikasi oleh TPKD untuk selanjutnya dilaporkan oleh Bupati kepada BKP dalam rangka penetapan tuntutan perbendaharaan," tandasnya.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar mengatakan seharusnya pihak Inspektorat sudah merekomendasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Hasan Anwar berjanji akan segera melaporkan kerugian negara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto berdasarkan temuan BPK itu sendiri.
"Jika belum maka LPK Sulsel yang akan melaporkan dugaan kerugian negara di Sekretariat DPRD Jeneponto, tandasnya. (***)