JENEPONTO, RADARSELATAN - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru mendatangi kantor polisi pada Senin (23/10/2023) sore ini.
Kedatangan petinggi Partai Hanura tersebut untuk melaporkan anggota DPRD bernama Didis Suryadi bersama dengan tiga pengacaranya lantaran marasa difitnah.
"Jadi saya di SPKT Polres Jeneponto sehubungan dengan adanya tuduhan kepada ketua Partai Hanura (saya sendiri) yang dituduh oleh pengacara ada tiga orang, termasuk Didis (anggota DPRD) yang menuduh saya sebagai orang yang telah melaporkan perbuatan melawan hukum atas perbuatan saya melakukan PAW," kata Andi Mappatunru kepada RADARSELATAN saat ditemui di Polres Jeneponto.
Laporan tersebut diajukan Didis ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dengan gugatan melakukan perbuatan melawan hukum pada tanggal 19 Oktober.
"Saya merasa difitnah, sehingga saya melaporkan ke polisi sebagai orang yang dilindungi hak-haknya sehingga saya mengganggap saya ini dituduh oleh Didis dan kelompoknya dalam hal ini pengacaranya," pintanya.
Dalam gugatannya, Andi Mappatunru dituding telah melakukan PAW yang dinilai tidak sesuai aturan. Tudingan itu lantas dibantahnya dan melapor balik.
"Menurut dia, saya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan PAW. Karena di PKPU Nomor 6 tahun 2017 di ayat 4 menyebutkan bahwa apabila masa jabatan anggota DPRD sisa 6 bulan maka tidak boleh PAW. Sekarang masa jabatannya masih ada 10 bulan. Berarti dia sudah menuduh saya," tegasnya.
Mantan Ketua PKB itu menceritakan ihwal permasalahan tersebut. Dia mengatakan pada 29 September 2023 lalu, Didis mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sekaligus pengurus partai.
"Karena dia mencaleg di Partai NasDem dan Partai NasDem tidak boleh memasukkan namanya sebagai caleg apabila tidak mengundurkan diri. Makanya dia mengundurkan diri pada 29 September," jelasnya.
Pada tanggal 2 Oktober, pihaknya menerima surat pengunduran Didis dan langsung melaporkannya ke DPD. DPD yang menerima laporan itu juga menindaklanjuti ke DPP.
"Pada tanggal 2 Oktober seluruh surat-suratnya sudah selesai dan Didis diberhentikan dari Partai Hanura," terangnya.
Ia kemudian menindaklanjuti surat dari DPD dan DPP untuk dilaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW). Namun, pihaknya terlebih dahulu menyurat kepada pimpinan DPRD.
"Lalu berproses kembali saya tindaklanjuti surat DPD-DPP kemudian saya bersurat ke pimpinan DPRD sebagai proses PAW-nya lalu DPRD bersurat ke KPU untuk mencari siapa nama nomor urut ke dua, lalu nomor urut ke duanya adalah Kasmawati dan klarifikasi KPU dan semua kami sudah lakukan," tegasnya.
Setelah melaksanakan proses awal, katanya, DPRD selanjutnya merespon surat yang diajukan oleh Partai Hanura untuk disampaikan kepada bupati.
"DPRD menindaklanjuti surat daripada kami menyampaikan ke bupati, bupati menindaklanjuti ke Gubernur sekarang di Biro kalau tidak salah," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Didis ihwal laporan tersebut.