JENEPONTO, RADARSELATAN - Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jeneponto, Syafaruddin 'angkat tangan' soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, pada kekurangan kas pengeluaran bendahara.
Syafaruddin malah menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada Sekertaris Dewan sebelumnya.
"Jadi kalau pak Sekwan lama mungkin bisa dikonfirmasi," kata Syafaruddin kepada RADARSELATAN saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
Syafaruddin yang baru menjabat pada April tahun ini, mengaku kurang mengetahui tentang temuan tersebut.
"Sudah diperiksa baru saya masuk," ungkapnya.
Ia tak mau berkomentar banyak soal temuan tersebut karena takut nanti akan memberikan keterangan yang salah.
"Saya tidak banyak tahu, nanti saya beri informasi salah-salah apalagi kalau masalah begitu," ucapnya.
Selama menjabat, ia baru mengetahui temuan itu melalui mulut orang. Ia juga tak pernah dimintai keterangan oleh BPK.
"Orang-orang yang bilang seperti itu, tapi itukan tidak bisa juga karena tidak ada data," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya kerugian negara di Sekertariat DPRD Kabupaten Jeneponto.
Temuan tersebut tertuang dalam surat BPK RI Nomor: 36.A/ LHP / XIX. MKS//05//2022 pertanggal 12 Mei 2023. Temuan BPK itu menyangkut soal kekurangan kas di bendahara pengeluaran Sekertariat DPRD senilai Rp 247 juta lebih.
Dalam surat BPK disebutkan bahwa bendahara pengeluaran dan PPTK, hingga pemeriksaan berakhir belum juga melakukan penyetoran sisa kas.
"Atas kekurangan saldo kas di Bendahara Pengeluaran, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melakukan koreksi SiLPA dan telah melakukan reklasifikasi penyajian kas di Bendahara Pengeluaran menjadi aset lainnya - aset lain-lain - TGR sehubungan dengan ketekoran kas yang belum didukung oleh SKTJM dan/atau SK pembebanan," tegas, dalam surat itu.
Anehnya lagi, Sekertaris DPRD disebut tidak pernah melaporkan terjadinya indikasi kerugian daerah sejak diketahui terjadinya permasalahan pada Januari 2023.
"Hal ini mengakibatkan belum terdapat tindak lanjut berupa pelaksanaan verifikasi oleh TPKD untuk selanjutnya dilaporkan oleh Bupati kepada BKP dalam rangka penetapan tuntutan perbendaharaan," pungkasnya. (***)