Dilapor ke Polisi, Didis Suryadi: Ini Ujian

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Didis Suryadi angkat bicara usai dilaporkan oleh Ketua Partai Hanura, Andi Mappatunru ke kantor polisi, Senin (23/10/2023) kemarin.

Didis dilaporkan bersama dengan tiga pengacaranya karena dinilai telah mengfinah Andi Mappatunru terkait proses PAW yang saat ini tengah bergulir.

Didis diketahui menjalani proses PAW lantaran pindah partai ke NasDem. Bahkan, ia pun telah diberhentikan sejak memasukkan surat pengunduran diri pada 29 September 2023 lalu ke Partai Hanura.

Kepada RADARSELATAN, Didis mengaku telah mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

"Memang saya sementara mengajukan upaya hukum di PN Jeneponto, terkait proses PAW ku," ungkapnya.

Ia mengatakan hingga kini belum mendapatkan panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.

Meski demikian, ia mengaku akan tetap koperatif jika sewaktu-waktu akan dimintai keterangan.

"Sampai hari ini saya belum terima undangan klarifikasi dari Polres Jeneponto adapun hal lain saya sebagai warga negara yang baik ketika dimintai klarifikasi bakalan menghadiri panggilan tersebut," terangnya.

Disinggung soal tudingan pencemaran nama baik eks Ketua Partai PKB tersebut, Didis hanya menyampaikan akan segera mengklarifikasinya.

"Kita tunggu di Polres klarifikasi ku," singkatnya.

Menurutnya, polemik yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari dinamika politik. Sehingga hal itu dianggap biasa saja.

"Hal yang biasa dalam dinamika politik. Seperti halnya anak sekolah yang ingin naik kelas, pasti akan melewati yang namanya ujian," tegasnya.

Ia mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri karena menganggap ada kekeliruan pada proses PAW yang dilakukan Andi Mappatunru.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah diberitahukan akan segera di PAW karena pindah partai.

"Iya, karena selama ini tidak ada pemberitahuan saya di PAW dan tidak pernah melihat fisiknya SK PAW ku," pungkasnya. (***)

Penulis: Andi Muh Akbar Razak Editor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version