Pengadaan Bibit Musang King di Desa Terindikasi Melawan Hukum

  • Bagikan
Ilustrasi Musang King (RADAR SELATAN/BASO MAREWA)

BULUKUMBA, RADARSELATAN -- Terendus indikasi pelanggaran hukum dalam program ketahanan pangan pengadaan bibit durian musang king di sejumlah desa di Kabupaten Bulukumba untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Paling tidak 55 desa telah menganggarkan dana untuk program ketahanan pangan ini, namun terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengadaannya.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID kasus ini sedang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba cabang Kajang.

Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Jari) Bulukumba di Kajang, Muhith Nur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait program tersebut.

Beberapa penyedia dan pemerintah desa pun kabarnya telah diklarifikasi terkait pengadaan bibit musang king.

"Baru dua penyedia yang diperiksa dari total lebih dari 10 penyedia," ungkap Muhith saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, Muhith menolak untuk memberikan rincian tentang hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini dengan alasan menjaga kerahasiaan penyelidikan.

Kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang, dan hasil penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti atau tidak.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait program pengadaan bibit.

Namun menurut Andi Uke bukan pada programnnya yang bermasalah, namun terdapat penyedia yang digandeng oleh desa ternyata tidak bersertifikasi.

"Ini yang menjadi bahan evaluasi ke depan terkait program ketahanan pangan desa, PMD dan Dinas Pertanian (mesti) berkolaborasi mengawal dan mendampingi desa dalam program ketahanan pangan," imbuh Andi Uke.***

  • Bagikan