SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pendampingan bantuan hukum terhadap Pemda Kepulauan, khususnya pada Bagian perekonomian Setda, terkait dengan pengembalian kredit dana bergulir pemberdayaan ekonomi rakyat yang mandek sekitar 1,5 Milyar Rupiah.
Total Dana bergulir yang dikucurkan dalam tiga tahap, sejak Tahun 2000, 2001 dan Tahun 2002 lalu tercatat mencapai 4,9 Milyar lebih. Namun kredit kembali baru sekitar 3,5 M, yang seharusnya tuntas pada Tahun 2007 lalu, sehingga pihak Bank Sulselbar menyerahkan kembali penagihannya ke Pemda Kepulauan Selayar.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kepulauan Selayar Drs. Rahman Made, M.Si kepada pewarta saat melakukan edukasi kepada masyarakat penerima kredit di Kecamatan Pasilambena, Ahad (29/10/2023) sore.
Rahman Made mengemukakan, secara bertahap sejak Tahun 2000 hingga Tahun 2002 ada dana bergulir, bantuan pinjaman untuk masyarakat, baik itu kelompok tani maupun kelompok nelayan maupun kelompok Usaha Mikro Kecil untuk dana pemberdayaan ekonomi rakyat.
Upaya Penagihan kembali oleh Bagian Perekonomian, hingga Tahun 2017 belum menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga oleh pihak auditor keuangan dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi catatan temuan setiap tahunnya, ucap Rahman Made.
Olehnya itu, pemda Kepulauan Selayar melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Selayar untuk pendampingan hukum. Menurutnya selama kerja sama ini dilakukan sudah ada 1,2 M uang negara kembali ke kas daerah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar Hendra Syarbaini, SH., M.H membenarkan bahwa dirinya bersama Kasi Datun Andri Zulfikar, SH.M.H mendampingi tim dari Bagian Perekonomian Setda Kepulauan Selayar.
"Kami melakukan pendampingan bantuan hukum secara perdata terkait dengan penagihan kredit pemberdayaan ekonomi rakyat yang sudah digulirkan sejak tahun 2000 lalu. Kredit masih ada kurang lebih 1,5 Milyar yang belum tertagih," ucap Hendra Syarbaini.
Dikemukakan bahwa para penerima pinjaman tempo hari telah diundang disetiap kecamatan yang ia kunjungi, termasuk para Kepala Desa.
"Dana yang pernah diberikan sebagai pinjaman bukanlah dana pribadi, tapi adalah uang negara. Jika uang negara ini sudah digunakan maka berlaku ketentuan untuk mengembalikan karena sifatnya pinjaman bukan hibah. Sejauh itu uang negara, maka kejaksaan akan berada di posisi terdepan, bagaimana agar uang itu bisa kembali ke kas negara," pungkasnya.
Kajari Selayar juga mengimbau agar para kepala desa untuk secara persuasif sebagai tokoh di tengah-tengah masyaratnya untuk melakukan pendekatan agar masyarakat penerima kredit ada keinginan untuk mengembalikan uang negara itu.
"Kepala desalah yang terdepan bertemu langsung dengan masyarakatnya, dia yang tahu dengan perekonomian masyarakatnya. Kalau memang masyarakatnya mampu, maka kepala desa harus dorong untuk melakukan pembayaran," terangnya.
Sebagai informasi, setelah di kepulauan, pada giat yang sama Bagian Perekonomian Setda Kepulauan Selayar bersama Kejaksaan Negeri Selayar kembali akan turun pada enam kecamatan lainnya di daratan Pulau Selayar . (Im)