BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi UPPO Divonis Bebas

  • Bagikan
Ilustrasi (Istimewa)

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 2 November 2023.

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut antara lain Al Malik, Zulkifli Pagiling, dan Jusnadi diputuskan bebas dari tuntutan oleh majelis hakim.

Sidang putusan kasus UPPO ini sempat ditunda, sebelumnya dijadwalkan pada 26 Oktober 2023, pekan lalu, namun baru jadi digelar pekan ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba menuntut ketiga terdakwa antara lain Al Malik dan Zulkifli Pagiling dengan 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Jusnadi 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus UPPO ini diungkap langsung oleh penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Kejari Bulukumba mengumkan tiga tersangka  kasus UPPO tahun anggaran 2022 di Kantor Kejari Bulukumba pada Senin, 15 Mei 2023, lalu.

Ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain Zulkifli Pagiling yang merupakan pejabat Dinas Pertanian Bulukumba saat itu yang menjadi ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022.

Serta, Al Malik dan Jusnadi yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program UPPO.

Berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut.***

  • Bagikan

Exit mobile version