JENEPONTO, RADARSELATAN - Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar mendukung penuh pengusulan naman Sekertaris Daerah Muh. Arifin Nur sebagai Pj Bupati Kabupaten Jeneponto.
Hasan Anwar mengatakan, pengusulan nama Muh. Arifin Nur sebagai Pj Bupati yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar sudah tepat sehingga semua Parpol yang ada di DPRD perlu mengikuti langkah-langkah tersebut.
"Apa yang telah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar sepatutnya mendapat dukungan penuh oleh fraksi Partai Politik lainnya di DPRD Jeneponto karena Muh. Arifin Nur merupakan publik figur yang sudah mumpuni," kata Hasan Anwar, Selasa (07/11).
Menurutnya, hal itu sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11) kekosongan jabatan tersebut dipilih dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b).
"Pejabat yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat Kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda)," cetusnya.
Hasan Anwar juga menyatakan alasannya memilih Sekertaris Daerah menjadi Pj Bupati Jeneponto lantaran Muh. Arifin Nur sudah memenuhi syarat.
"Saya mendukung penuh Muh. Arifin Nur sebagai Pj. Bupati Jeneponto sebab yang pertama sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam UU No. 10 yang berasal dari Eselon ll serta merupakan putra daerah yang memahami kondisi Butta Turatea," tandasnya. (***)