BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kabupaten Bulukumba menjadi daerah penyumbang ketiga terbanyak angka pernikahan usia anak di Sulsel.
Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba menyampaikan, tahun 2022 lalu, terdapat 62 pasangan yang dinikahkan di bawah umur.
Berdasarkan data yang ada, kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Bulukumba tertinggi terjadi di wilayah Kecamatan Kajang, Kindang, dan Gantarang.
Kondisi ini pula yang dianggap menjadi salah satu faktor penyebab masih tingginya angka stunting dan angka perceraian di kabupaten berjuluk Bumi Panrita Lopi.
Wakil Bupati Bulukumba Edy Manaf, menyampaikan pintu utama terjadinya kasus stunting ialah perkawinan anak, di mana menurutnya isu tersebut menjadi kompleks dalam permasalahan rumah tangga.
Menurutnya, pernikahan usia anak sangat erat kaitannya dengan seluruh program yang dilakukan oleh pemerintah yang bermuara pada terjadinya kasus stunting, sehingga dibutuhkan oleh perhatian berbagai pihak.
Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bulukumba juga menyampaikan bahwa semua stakeholder harus berangkat dengan komitmen.
"Salah satu komitmennya adalah bagaimana mengupayakan ketersediaan anggaran untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak," kata Edy Manaf.
"OPD terkait harus hadir dengan tujuan meretas permasalahan yang ada di masyarakat. Ketika pemerintah bicara terkait output maka tentu yang dibicarakan adalah outcome," tambahnya.
Andi Edy Manaf memberikan petunjuk kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba untuk menjadikan stunting dan pencegahan pernikahan anak sebagai program prioritas tahun 2024.
Ia juga memberikan catatan kepada setiap camat dan perwakilan camat yang hadir untuk menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari rapat koordinasi tersebut, agar persoalan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.
Wabup Edy Manaf juga memberikan penegasan kepada jajaran Pengadilan Agama Bulukumba agar tidak longgar terkait pemberian dispensasi kawin.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Wahyuni mengatakan perlunya regulasi yang dibentuk dan diterapkan hingga ke tingkat desa.
"Perlu diberlakukan sanksi kepada masyarakat apabila menikahkan anaknya yang masih di bawah umur sesuai peraturan pemerintah," katanya.
Kabid PPPA, Irmayanti Asnawi
mengatakan pihaknya sudah masif melakukan sosialisasi bersama tim PUSPAGA di 10 kecamatan untuk mencegah perkawinan usia anak.
"Memang kita harus kerja kerja kolaborasi bersama OPD dan leading sektor terkait. Oleh karena kalau hanya DP2KBP3A saja mustahil bisa kita tekan angka perkwinan usia anak," imbuhnya.
Dikatakan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba sudah berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak.
Namun jumlah sasaran yang dapat dijangkau sangat terbatas mengingat anggaran yang tersedia sangat terbatas. Untuk itu diharapkan anggaran untuk kegiatan pencegahan pernikahan usia dini dapat ditingkatkan. (ewa/has/B)