BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawan rumah makan di Bulukumba, dikabarkan berujung damai.
Hal ini diungkapkan salah satu kerabat korban, Lattol. Lattol membeberkan perdamaian tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
“Diselesaikan secara adat, dan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Pihak pelaku mau bertanggungjawab terhadap perbuatan pelaku,” ungkapnya, Senin 13 November 2023.
Sesuai keputusan pemangku adat, lanjut Lattol, pelaku diwajibkan membayar denda adat kepada korban. Namun tak disebutkan nominal kompensasi yang dikenakan kepada pelaku.
Namun salah satu syarat perdamaian tersebut, pihak korban meminta agar izin operasional rumah makan tempat korban bekerja dicabut. Langkah ini sebagai efek jera dan mencegah peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
“Mewakili keluarga (korban), rencananya saya akan cabut laporan polisinya korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam yang konfirmasi mengatakan belum menerima surat pencabutan laporan polisi dari pihak korban.
“Belum ada sampai ke saya surat pencabutannya. Iya, infonya begitu. Tapi kami belum terima surat perdamaiannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak pelaku belum dapat dikonfirmasi soal dugaan kasus pelecehan seksual.
Sebelumnya diberitakan, korban MA (18), mengaku dilecehkan oleh bosnya sendiri. Pelaku nekat mencium dan meremas payudara korban setelah melayani pelanggan.
Pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi di ruang belakang warung pada Sabtu, 11 November 2023.(mad/man/b)