BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Larangan berkampanye setelah penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) rupanya tidak berlaku bagi salah satu Partai di Bantaeng.
Buktinya, parpol tersebut tetap bisa memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di mulai.
Seperti yang terlihat di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, 14 November 2023. Baliho Caleg DPR RI, Andi Ridwan Wittiri berdiri tegak di tempat itu. Baliho yang lengkap nomor urut, nama dan logo partai ini tidak diturunkan meski sudah jelas melanggar aturan. Foto Andi Ridwan Wittiri bahkan berlatar foto calon presiden Ganjar-Mahfud.
Bawaslu Kabupaten Bantaeng rupanya tidak akan melakukan tindakan terhadap curi start kampanye ini. Alat Peraga Kampanye (APK) yang berupa Baliho itu, letaknya tidak begitu jauh dari kantor Bawaslu Bantaeng.
Pada pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Selain itu, hal ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Padahala sebelumnya Bawaslu Bantaeng, telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik yang ada di Bantaeng pada 5 November 2023 lalu. Pada saat itu, disepakati ada waktu 2x24 jam untuk setiap parpol menurunkan baliho mereka. Bahkan setelah melewati masa itu, Satpol PP sudah menurunkan baliho tersebut.
Namun Ketua Bawaslu Ningsih Purwanti dan anggota Bawaslu Bantaeng, yang dikonfirmasi terkait curi start kampnye tersebut, enggan memberikan ketereangan, hingga berita ini diterbitkan. (mad/has/b)