TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID---SF (30) tahun warga Kabupaten Sidrap diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.
Pelaku SF ditangkap lantaran terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Takalar.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menuturkan, kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar dari informasi yang didapat oleh personel.
"Tim Opsnal Satres Narkoba selanjutnya melakukan Patroli Mobile dan berhasil menangkap SF (30) seorang warga Jalan Anggrek, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Riajang, Kabupaten Sidrap," ujarnya saat konferensi pers, Jum'at 17 November 2023.
Saat ditangkap kata dia, SF(30) ditemukan dalam penguasaannya pada jaket kain berwarna hitam putih coklat, 6 sachet sabu dengan berat Netto 281, 6723 gram dan barang bukti lainnya berupa Hp, uang tunai serta sepeda motor Honda Revo X, Nomor Polisi DD 5390 GU.
Dikatakannya lagi, dari interogasi terhadap SF (37), diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diambil dari seseorang yang berinisial S alias Y di perbatasan Kabupaten Pare-pare dan Pinrang.
Kapolres Takalar juga mengungkapkan pelaku SF(30) adalah seorang kurir sabu dari (S )alias (Y) yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.
"Pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (***)