Pelaku Sempat Mencoba Kabur

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --  Penangkapan pelaku tidak berjalan mulus, sehari setelah kedua pelaku ditangkap, saat perjalanan melakukan pengembangan dalam mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri.

Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun keduanya tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku akhirnya kembali berhasil diamankan setelah keduanya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan Pelaku DS dan kaki kiri DT.

Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawatan keduanya kembali dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.

Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan pencurian berupa tas yang berisikan uang nasabah bank sebesar Rp 60 juta di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba pada Jumat, 10 November 2023, lalu.

Keduanya lalu menjelaskan kronologis saat melancarkan aksinya, pada saat itu keduanya standby di kantor Bank tersebut untuk mengamati dan mencari calon korban yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah menemukan calon korban  kemudian mereka mengikutinya, saat korban singgah di satu tempat dan turun dari kendaraannya pelaku DS langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai milik korban.

Setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya DT.

Keduanya juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dibagi dua atau dibagi rata, dan telah digunakan untuk berpesta dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

DS juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian uang tunai dengan modus cungkil sadel motor lalu mengambil uang di bagasi motor tersebut di Jl.Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim AKP Abustam mengungkapkan Kedua pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bulukumba tersebut merupakan residivis atau spesialis pencurian dengan modus mengincar para korban nasabah bank yang telah mencairkan uang tunai.

"Kedua Pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman di Lapas Jeneponto," ungkap AKP Abustam, saat dikonfirmasi kembali pada Senin, 20 November 2023.

AKP Abustam menambahkan, dalam kasus ini, satu kejadian pencurian juga berhasil terungkap yakni kejadian pencurian di Jalan Sam Ratulangi yang terjadi pada bulan September lalu.

"Saat ini kedua pelaku serta semua barang bukti sudah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Abustam.

Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare Desa Malleleng Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Serta korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

F menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah yang terjadi di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa pada Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.

Sedangkan korban HJG (49) IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl.Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada bulan September lalu. (ewa/has/B)

  • Bagikan