Rakor KPU Bantaeng Bahas Soal Kampanye dan Dana

  • Bagikan
Rakor KPU Bantaeng. (humas kpu bantaeng)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, gelar  Rapat Koordinasi (rakor) tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa 21 November 2023, di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh dalam sambutannya memaparkan mengenai tahapan kampanye yang akan berlangsung pada Pemilu 2024.

"Tanggal 28 November hingga 10 Februari 2023," kata Muhammad Saleh. 

Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli mengatakan, ada beberapa hal yang harus disepakati bersama terkait aturan kampanye yang ada, dengan Peserta Pemilu di Kabupaten Bantaeng

"Kami berharap tidak ada Partai Politik yang melanggar aturan berkaitan dengan kampanye," ucap Aspar

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Ramli Kahar mengatakan mejelaskan mengenai Dana Kampanye Pemilu tahun 2024, yang telah dituangkan di PKPU Nomor 18 tahun 2023.

"Menyatakan kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu dengan berprinsip kepastian hukum, akuntabel, transparan dan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan Dana Kampanye," katanya.

Turut Hadir dalam Rapat Koordinasi ini, Asisten I bidang Pemerintahan, Dandim 1410 Bantaeng, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepala Dinas Perhubungan Bantaeng, Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng, Kepala Satpol PP dan Damkar Bantaeng, Anggota Bawaslu Bantaeng, Ketua dan Pengurus Partai Politik se Kabupaten Bantaeng. (mad/has/b)

  • Bagikan

Exit mobile version