BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba tidak melanjutkan penanganan kasus pengadaan bibit unggul program ketahanan pangan desa.
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bulukumba, namun pada akhirnya penyidik Tipikor tidak melanjutkan kasus tersebut.
Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Iptu Dodie Ramaputra, yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pihaknya sempat menangani kasus pengadaan bibit unggul di desa-desa.
"Tipidkor juga pernah melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka telaah," kata Iptu Dodie saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 23 November 2023.
"Namun kami menerima info bahwa kejaksaan juga menangani sehingga proses telaah kami tidak lanjutkan," tambahnya.
Padahal sebelum Tipikor Polres Bulukumba melakukan proses telaah, telah beredar luas informasi bahwa kasus itu tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba cabang Kajang.
Bahkan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 19 September 2023, lalu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba cabang Kajang menemukan indikasi pemalsuan dokumen hingga dugaan jual beli label dalam program pengadaan bibit unggul di sejumlah desa di Kabupaten Bulukumba.
"Penanganan kasus (Pengadaan bibit unggul) masih tetap berjalan, saat ini kita menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor," singkat Uky selaku Kacabjari Kajang yang baru sepekan bertugas tersebut. (ewa/has/B)