Tak Boleh Ada Pemberian Uang Saat Kampanye, Bentuk Barang Nilainya Tak Boleh Lebih Rp100 Ribu

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jelang masa kampanye, KPU terus mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi PKPU Kampanye. Salah satu yang ditekankan terkait tidak dibolehkannya melakukan pemberian uang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan terbaru bahwa tidak ada lagi pemberian uang sama sekali di masa kampanye. Termasuk biaya makan, minum, dan transportasi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI terbaru Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa biaya tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang.

"Jadi jelas sekali bahwa tidak lagi dalam bentuk uang. Intinya tidak," tegas Endang di kegiatan rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder tentang Kampanye dan Pengenalan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, di Hotel Grand Asia, Jumat, 24 November.

Aturan ini kata dia, sekaligus membatalkan PKPU 2019 yang sebelumnya dibolehkan. Sehingga, ia menegaskan bahwa peserta kampanye tidak boleh lagi memberikan uang sama sekali.

Penyusunan biaya tersebut disesuaikan dengan standar daerah setempat. "Standar biaya yang berlaku di wilayah setempat. Inilah yang membedakan dengan 2019 bahwa di 2024 disebutkan detail bahwa tidak boleh lagi menggunakan uang," katanya.

Jika dalam bentuk barang, Endang juga mengingatkan, dalam aturannya itu tidak boleh melebihi Rp100 ribu. Dia juga mengingatkan soal batasan-batasan jumlah orang yang dibolehkan dihadirkan saat kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version