TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang remaja berusia 17 tahun inisial MTA di Kabupaten Takalar ditangkap polisi lantaran menyetubuhi gadis berusia 14 tahun inisial ML.
Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Makassar sebelum akhirnya diringkus Satreskrim Polres Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/1IX/2023/SPKT tanggal 30 September 2023 tentang Dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dengan korban ML usia 14 tahun.
Selanjutnya kata dia, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti. Setelah proses penyelidikan rampung, dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Asnawi,
kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memeriksa semua saksi-saksi yang ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut.
"Panggilan pertama dan kedua kepada Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial MTA (17) namun ABH tidak menghadiri penggilan tersebut sehingga penyidik kemudian menerbitkan Surat perintah penangkapan," ujarnya, Senin 27 November 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dan di Backup Resmob Polda Sulsel ABH inisial MTA (17) berhasil diamankan di Makassar pada hari Sabtu (25/11/2023) sekira pukul (01.30) Wita.
Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial MTA (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Asnawi menambahkan bahwa berdasarkan dengan hasil pemeriksa dari beberapa saksi hanya MTA yang diduga terlibat dalam persetubuhan terhadap korban inisial ML (14). Kemudian pelaku ini terancam dipidana maksimal 15 tahun. (***)