BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Masa kampannye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, telah menetapkan lokasi kampanye, dan rapat umum.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bulukumba nomor 391 tahun 2023, tentang penetapan lokasi atau tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK),
dan lokasi rapt umum dalam penyelenggarang pemilu 2024, di Kabupaten Bulukumba.
Dalam surat keputusan itu, telah tertera ketentuan mengenai lokasi pemasangan kampanye, dan rapat umum di 10 Kecamatan.
Terdapat pula larangan pemasangan APK pemilu, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, falisitas tertentu miliki pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban. Termasuk halaman, pagar dan tembok, ditempat larangan pemasangan APK.
Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan, atau badan swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Menurut Komisoner KPU Bulukumba, Divisi di Sosialiasi dan Parmas, Wamil Nur mengatakan bahwa, kampanye rapat umum digelar selama 21 hari.
"Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye rapat umum akan dilaksanakan 21 Januari sampai 10 Februari selama 21 hari," katanya kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin 27 November 2023.
Menurut dia, jadwal kampanye rapat umum ditentukan setelah dilakukan koordinasi dengan peserta Pemilu 2024.
"Nantinya akan dijadwalkan oleh KPU, setelah dilakukan koordinasi bersama dengan peserta pemilu," kata dia.
Berikut lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024;
A. Dapil I (Ujung Bulu-Ujung Loe), Lapangan Ela-ela, BTN 1 dan BTN 2, Klaumeme, Kelurahan Dannuang, Desa Seppang, Desa Manyampa, dan Desa Tamatto.
B. Dapil II (Gantarang-Kindang), Lapangan Desa Palambarae, H Abd. Jabbar Desa Bontomacinna, Desa Polewali, Desa Bontonyeleng, Kelurahan Borong Rappoa, dan Desa Mattirowalie.
C. Dapil II (Bulukumpa-Rilau Ale), Lapangan Remaja Kelurahan, Jawi-jawi, Balangriri Desa Bonto Minasa, Desa Bonto Bulaeng, Desa Salassae, Kelurahan Palampang, Desa Bonto Bangun, Desa Bontomanai, Desa Bonto Haru, dan Desa Swatani.
D. Dapil IV (Kajang- Herlang), Lokasi perbatasan Tanuntung-Bonto Kamase, Perempatan Batu Asang Desa Singa, Poros Tanuntung-Gunturu Desa Guntru, lapangan Ta`rongkolang Kelurahan Tanah Jaya, Desa Tambangan, Desa Sapanang, dan Desa Sangkala.
E. Dapil V (Bonto Tiro-Bontobahari) Lapangan A. Mappijalang, Pemuda Desa Bonto Tangnga, Desa Caramming, Tokambang Kelurahan Tanah Beru, Desa Darubiah, Pangkana Desa Ara, dan Desa Lembanna. (mad/man/b)