BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mengimbau media massa agar tidak menayangkan iklan kampanye politik sebelum waktu yang ditentukan.
Wawan Kurniawan selaku Komisioner Bawaslu Bulukumba menjelaskan bahwa kampanye melalui media massa baik itu cetak, elektronik, daring baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari 2024, sebagaimana yang diatur dalam PKPU No.15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.20 tahun 2023.
Tidak main-main, Wawan mengungkapkan bahwa apabila ada pihak yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan termasuk jadwal kampanye media massa maka akan terancam pidana kurungan dan denda.
"Pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan terancam pidana kurungan satu tahun dan denda 12 juta rupiah, Berdasarkan yang diatur pada pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," terang Wawan.
Sebagai upaya untuk mencegah hal tersebut, pihak Bawaslu Bulukumba telah mengeluarkan imbauan melalui Surat Imbauan Pencegahan Kampanye Diluar Jadwal nomor 0552/PM.00.02/K.SN-04/11/2023.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu.
Adapun materi kampanye dapat meliputi beberapa hal antara lain visi dan misi peserta Pemilu, program peserta Pemilu, serta citra diri yang mencakup nomor urut dan foto. (ewa/has/B)