BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H. Sabir yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Meski dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 yang diputuskan sejak 5 Oktober 2023 tersebut H. Sabir tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Atas perbuatannya H. Sabir dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada H. Sabir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.31.620.000 dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, melalui Kasintel, Muh. Yusran membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi yang menyatakan H. Sabir bersalah.
Menurut Yusran pihak Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa berdasarkan putusan kasasi MK tersebut.
"Eksekusi harus segera dilaksanakan, semoga tidak ada kendala," kata Yusran menyampaikan keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Bulukumba saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 November 2023. (*)