SINJAI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kabupaten Sinjai kembali meraih prestasi gemilang dengan menerima penghargaan “Swasti Saba Wistara” yang merupakan kategori tertinggi pada pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS).
Penghargaan tersebut diserahkan pada malam anugerah, penghargaan Kabupaten/Kota Sehat dan STBM se-Indonesia di Jakarta, Selasa, 28 November 2023 malam.
Penghargaan ini diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, DR H. Suhajar Diantoro kelada dan terima langusung oleh Kadis Kesehatan Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik mewakili Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah.
“Syukur alhamdulillah kita mampu mempertahankan Wistara. Awalnya kami di tim teknis dan Forum KKS penasaran apakah Sinjai bertahan di Wistara atau malah turun, syukur bisa bertahan,” Ungkap dr Emmy Sapaan akrabnya.
Dijelaskan Penghargaan KKS sendiri dibagi tiga kategori, yakni Swasti Saba Padapa, Swasti Saba Wiwerda, dan yang tertinggi adalah Swasti Saba Wistara.
Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan, sehingga Kabupaten Sinjai mampu mempertahankan Wistara untuk ketiga kalinya setelah meraih penghargaan yang sama pada 2019 dan 2021.
“Alhamdulillah mampu mempertahankan wistara ketiga kalinya yang merupakan penghargaan tertinggi untuk kabupaten/kota sehat. Selamat untuk kita semua, kolaborasi semua OPD, Forum KKS, dan stakeholder kabupaten sehat,” sebut Pj. Bupati Sinjai.
Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini berharap, Penghargaan ini tidak hanya menjadi prestasi bagi Kabupaten Sinjai namun juga memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi praktik terbaik dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Sebelum penerimaan penghargaan, Tim Teknis, dan Forum KKS berupaya keras selama setahun terakhir memenuhi semua indikator tatanan KKS.
Untuk mempertahankan Wistara, setiap tatanan kabupaten sehat harus memenuhi target lebih dari 91 persen indikator tatanan.
Pelaksanaan KKS terdiri atas 9 (sembilan) Tatanan meliputi Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Tatanan Pemukiman dan Fasilitas Umum, Tatanan Pasar, Tatanan Satuan Pendidikan, Tatanan Pariwisata, Tatanan Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Jalan, Tatanan Perkantoran dan Perindustrian, Tatanan Perlindungan Sosial, dan Tatanan Pencegahan dan Penanganan Bencana. (mul/has/B)