BULUKUNBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --H. Sabir saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat menggantikan Hj. Murniaty Makking yang sebelumnya maju sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020, lalu.
Atas putusan kasasi itu, H. Sabir terancam diberhentikan sebagai Anggota DPRD sekaligus anggota Partai Demokrat Bulukumba.
Ketua Partai Demokrat Bulukumba, Sabri H Colli yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa apabila ada kader atau Legislator Demokrat yang korupsi maka akan diberikan sanksi pemecatan.
"Kalau memang ada yang korupsi tentu kami akan tindaki dengan sanksi, sanksinya itu pemberhentian dan posisinya kita ganti (apabila anggota legislatif)," jelas Sabri.
Tetapi untuk kasus H. Sabir, Sabri mengaku belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
"Belum ini ada info tentang masalah vonisnya tentang Sabir, saya baru tahu justru dari kita (wartawan, red). Saya konfirmasi dulu sama yang bersangkutan," tukas Sabri.
Diketahui, H. Sabir bersama terdakwa lainnya yakni H. Arifuddin sempat divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 27 September 2021, lalu.
Namun saat itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Putusan MA atas berkas H. Arifuddin lebih dulu keluar. Meski bebas di Pengadilan Tipikor, MA memutuskan menerima kasasi dari JPU dan menyatakan Arifuddin bersalah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6610 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022, Arifuddin dijatuhi Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Arifuddin juga dijatuhi Pidana Denda Rp. 50 Juta subsidier 3(tiga) bulan, serta Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) subsidier 1 bulan.
Diketahui Sabir bersama Arifuddin diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal nelayan 30 GT di Kabupaten Bulukumba yang merupakan proyek bantuan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menggunakan anggaran APBN 2012 senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Muhammad Sabir diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bulukumba.
Sementara H. Arifuddin saat itu adalah Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba yang merupakan pihak penyedia dari proyek tersebut. (ewa/has/B)