BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bawaslu Bulukumba terus mengingatkan peserta pemilu, untuk mematuhi PKPU kampanye, salah satunya tidak memberikan lagi uang saat melakukan kampanye.
Saat ini telah memasuki masa kampanye, para caleg (calon legislatif) sudah mulai memaksimalkan kunjungan ke dapilnya, menemui warga, meskipun belum jumlah yang banyak.
KPU telah mengeluarkan aturan terbaru, berdasrkan surat keputusan KPU RI nomor 1622 tahun 2023, tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta pemilu. Disebutkan bahwa biaya tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang.
Aturan ini sekaligus membatalkan PKPU 2019 yang sebelumnya dibolehkan. Menurut Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan bahwa jika berbentuk barang dalam aturan kata dia, tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, dan harus ada citra diri atau identitas dari caleg itu.
"Kalau mau berikan komsumsi untuk peserta kampanye, makanan disediakan ditempat, kalau memberi ongkos transport tidak boleh berupa uang," jelas Bakri, saat melakukan kegiatan media gathering di salah satu cafe di kota Bulukumba.
Bakri juga menjelaskan bahwa citra diri yang dimaksud melibatkan tanda identifikasi calon, seperti tulisan nama dan foto, yang harus disertakan pada barang yang akan dibagikan. Hal ini dianggap sebagai langkah transparansi untuk menjaga integritas dalam proses kampanye.
"Perlu saya ingatkan untuk peserta pemilu yang membagikan barang kampanye seperti pakaian, dan lainnya harus, disertakan citra diri, jika tidak itu termasuk pelanggaran money politik," jelasnya. (mad/man/b)