DPRD-Pj Bupati Bantaeng Teken APBD 2024     

  • Bagikan
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar (kiri) dan Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad (kanan).

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna dengan pgenda penyampaian pendapat  akhir fraksi atas persetujuan Ranperda tentang APBD tahun tnggaran 2024, menjadi Perda APBD 2024.

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bantaeng, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, Kamis 30 November 2023.

Persetujuan terhadap perda APBD 2024, ini merupakan wujud kesepahaman dan komitmen bersama anatara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai budgeting planning dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah. 

Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas kerjasama seluruh jajaran pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan seluruh anggota DPRD Bantaeng. 

Sehingga, kata Andi Abubakar, dalam mengemban amanah tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng yang dilakukan dengan semangat kebersamaan.

"Semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknorat dan politik, dalam rangka mewujudkan anggaran pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan Masyarakat Kabuapaten Bantaeng," tuturnya.

Pada rapat paripurna itu, dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pemda Bantaeng dan DPRD,  terhadap perda APBD 2024. 

Sebelum ditandatangan, seluruh fraksi-fraksi DPRD Bantaeng, menyetujui Ranperda APBD 2024, menjadi perda.

Berikut nilai APBD 2024 Bantaeng.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp996 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp220 miliar lebih.

Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp760 miliar lebih, lain-Lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp15 miliar lebih.

Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp995 miliar lebih, yang terdiri dari, belanja operasi, diproyeksikan sebesar Rp753 miliar  yang terdiri dari belanja legawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Belanja modal, diproyeksikan sebesar Rp145 miliar, yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp6 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp15 miliar lebih.

Belanja transfer, diproyeksikan sebesar Rp89 miliar yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, dimana dalam penerimaan pembiayaan daerah diproyeksi nihil dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar. (***)

  • Bagikan