PENANGANAN STUNTING MENURUT AL-QURAN

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID--Stunting merupakan salah satu problematika di dunia kesehatan yang sangat penting mendapatkan perhatian dan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak guna mengurangi angka prevalensinya di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Selatan.

Menurut World Health Organization (WHO), stunting merupakan sebuah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh gizi buruk, infeksi yang berulang, dan simulasi psikososial yang tidak memadai. (Eka Purwati, 2023)

Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melaukan berbagai program aksi sebagai untuk menurunkan angka prevalensi stunting. Yang paling anyer, pada akhir Desember 2022 lalu, Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf bersama para SKPD terkait, termasuk BAZNAS Kabupaten Bulukumba, melaunching program GEMPUR Stunting atau Gerakan Bersama untuk Penanganan Urusan Stunting.

Launching tersebut ditandai dengan pemberian puluhan paket makanan tambahan kepada puluhan anak, dari berbagai kecamatan. Paket bantuan gizi anak tersebut merupakan donasi dari para Orang Tua Asuh Peduli Stunting, yang didonasukan melalui BAZNAS Kabupaten Bulukumba.

Sejak 15 abad lalu, Islam telah menaruh perhatian khusus terhadap tumbuh kembang anak, guna melahirkan dan mewujudkan generasi kuat, kuat rohani dan jasmani. Dalam al-Quran Allah SWT menyebutkan, “Hendaklah orang-orang itu khawatir, jangan sampai meninggalkan generasi yang lemah setelah mereka.” (QS. An-Nisa: 9)

Untuk mewujudkan hal tersebut, al-Quran telah memberikan konsep yang komprehensif, sebagai panduan dalam membesarkan anak-anak kita menjadi anak yang unggul dan kuat, antara lain;

Pertama, memberikan makanan yang halalan thayyiban. Allah SWT berfirman, “dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Hakikat dari makanan yang thayyib (Purwati; 2023) adalah makanan yang dikonsumsi dapat memberikan manfaat serta kebaikan untuk memelihara serta meningkatkan ketahanan tubuh. Makanan yang baik tidak memudharatkan atau mendatangkan bahaya bagi kesehatan manusia. Makanan yang thayyib bersifat kondisional dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kecukupan asupan gizi yang diperlukan setiap individu, dengan kelompok jenis kelamin, usia, status kesehatan maupun faktor fisiologis lainnya.

Kedua, menyusui dan menyapih anak selama 30 bulan. Dalam al-Quran Allah anjurkan menyusui anak hingga dua tahun (24 bulan). “Dan para ibu, hendaklah menyusukan anak-anak mereka dua tahun penuh, (yaitu) bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat tersebut diperkuat dengan anjuran menyapih anak hingga usia 24 bulan (2 tahun) pasca-kelahirannya, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, dimana ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)

Pada ayat lain Allah berfirman, “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Ia mengandung sampai menyapihnya itu selama 30 bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir Ibnu Katsir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Jika seorang wanita melahirkan anak Sembilan bulan, maka cukup baginya menyusui anaknya 21 bulan. dan jika ia melahirkan untuk kehamilan tujuh bulan, baginya menyusui 23 bulan. dan jika ia melahirkan untuk kehamilan enam bulan, maka cukup baginya menyusui dua tahun penuh (24 bulan).”

Ketiga, memenuhi nafkah keluarga. Terkadang ada anak yang stunting karena gizinya kurang terpenuhi akibat kelalaian orang tuanya memenuhi nafkah keluarga.

Perintah memenuhi nafkah keluarga dapat kita lihat dalam firman Allah SWT yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (anak-anak) dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233

Rasulullah Saw bersabda, “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah member rezeki (nafkah) dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR. Muslim)

Suami berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan istri dan anak-anaknnya, seperti tempat tinggal, pakaian, dan pangan secara penuh. (mys)

  • Bagikan