BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisal IS alias M (33) yang diduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di KTI Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, Kamis, 8 Agustus 2023, lalu.
IS yang belakangan diketahui adalah tukang ojek itu merupakan warga asal Dusun Katinting, Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukuang, Kabupaten Bantaeng.
Atas laporan korban serta petunjuk dari kamera pengawas yang sempat merekam aksi pelaku, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 28 November 2023. Yang saat itu SI berada di Pasar Tradisional Cekkeng, Ujung Bulu.
"Kejadian ini terjadi dan dilaporkan pada bulan Agustus, anggota telah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV," ungkap Kasat Reskrim, AKP Abustam, Rabu, 29 November 2023.
Selain mengamankan pelaku Tim
Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone yang merupakan barang bukti hasil curian.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni satu buah gunting kecil, satu unit sepeda motor merek, helm warna hitam, jaket/hoodie warna abu-abu dan celana pendek warna biru.
Barang bukti tersebut adalah yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tempat kejadian.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti hasil curiannya dan barang bukti yang digunakan saat beraksi telah kami amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Kasat Abustam.
Diketahui, korban dalam kejadian ini yakni RN (22) sebagai karyawati kios tersebut. Kejadian pencurian ini telah dilaporkan oleh korban RN ke pihak berwajib satu hari setelah kejadian.
Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa pelaku langsung memasuki kios dan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan meminta sejumlah uang.
Namun korban pada saat itu tidak memberikan uang sehingga pelaku langsung mengambil Handphone milik korban yang tersimpan dalam laci meja kasir. (ewa/has/B)