Sabir Resmi Ditahan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bulukumba telah melakukan eksekusi terhadap H Sabir selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal nelayan.

H. Sabir yang merupakan Legislator Partai Demokrat Bulukumba tersebut telah dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar untuk dilakukan penahanan berdasarkan putusan kasasi.

Kajari Bulukumba melalui Kasintel, Muh. Yusran membenarkan bahwa pihaknya telah melalukan eksekusi. Ia mengungkapkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa kendala.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar karena terdakwa kooperatif setelah mengetahui putusan kasasi," kata Yusran kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 29 November 2023.

Sebelumnya H. Sabir yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Meski dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 yang diputuskan sejak 5 Oktober 2023 tersebut H. Sabir tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Atas perbuatannya H. Sabir dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada H. Sabir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.31.620.000 dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan. (ewa/has/B)


Penulis: baso marewaEditor: haswandi ashari
  • Bagikan

Exit mobile version