UJUNGLOE,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Seppang, Keacamatan Ujungloe, melaksanakan musyawarah desa, untuk membahas tentang pemanfaatan bangunan pos Kamling (Keamanan dan Ketertiban Lingkungan).
Keberadaan pos Kamling di desa sebagai tempat penjagaan keamanan dan kenyamanan lingkungan, juga tempat bersosialisasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
Kepala Desa Seppang, Samsu mengatakan, berdasarkan aturan saat ini jika terjadi masalah di dalam desa, jalur pelaporan warga adalah ke kepala dusun lalu kepala desa. Namun biasanya Babinsa atau Bhabinkantibmas justru yang mengetahui lebih dahulu persoalan di masyarakat.
“Sebaiknya segera disusun jadwal jaga di setiap dusun dan disiapkan pentungan berupa bambu atau besi di setiap pos ronda agar kegiatan siskamling bisa berjalan," katanya.
Pemerintah desa lanjut Samsu, juga menambahkan, jika bertemu orang-orang mencurigakan atau tidak bertanggung jawab, warga diharapkan melapor ke petugas keamanan dan tidak bertindak main hakim sendiri.
“Jadi, bangunan pos Kamling harap difungsikan sesuai dengan fungsinya, bukan dipakai untuk menyimpan barang atau hasil pertanian/perkebunan warga," jelansya.
Samsu menambahkan, hasil dari rapat tersebut ditetapkan bahwa ronda dimulai tanggal 2 Desember, waktu ronda dimulai setelah sholat isya hingga tiba sholawat subuh sekitar jam 4 dini hari.
" Sedangkan jumlah personel ronda setiap malam disesuaikan dengan jumlah KK (Kepala Keluarga) di dusun – dusun Desa Seppang," tambahnya.(ria/man/d)