BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kabupaten Bulukumba dianggap akan menghadapi kesulitan dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal saat menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024 di ruang paripurna DPRD Bulukumba, Kamis, 30 November 2023 lalu.
Rijal menjelaskan kondisi keuangan daerah yang tertuang di dalam APBD tahun depan, begitu sulit. Sebab dalam perjalanannya, terbit kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merubah pagu yang telah ditetapkan di KUA-PPAS.
Menurut Rijal apabila ada regulasi baru dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, maka akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian di dalamnya.
"Kebijakan ini sangat mempengaruhi keuangan daerah. Sebab seharusnya dianggarkan non mandatori anggaran yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), bisa meliputi beberapa program," kata Rijal.
"Dengan terbitnya kebijakan itu, di mana mandatori dengan anggaran yang sangat besar di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," sambungnya.
Begitu pula yang dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba yang juga koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muh Ali Saleng menyampaikan bahwa memang penyusunan KUA-PPAS sebelum terbit regulasi pusat tersebut.
Selain mandatori, juga ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan berdasarkan regulasi yang ada. "Idealnya memang seluruh perangkat atau regulasi ini, terbit sebelum kita menyusun dan menyepakati KUA-PPAS," ungkapnya. (ewa/has/B)