Kecam Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Murid SD, Andi Soraya; Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Dibiarkan

  • Bagikan
Andi Soraya Widyasari

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dari Fraksi PKB, Andi Soraya Widyasari mengeluarkan statement kecaman keras terhadap oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Gantarang yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap murid.

ASW akronim Andi Soraya Widyasari mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan etika profesi pendidikan.

"Saya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan oknum guru yang diduga melecehkan muridnya sendiri. Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik bagi anak-anak, bukan tempat untuk perilaku yang tidak pantas," tegas Legislator PKB Bulukumba tersebut.

ASW menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan kasus ini diselidiki secara menyeluruh dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang akan dilakukan terhadap oknum guru ini. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani dengan serius demi keamanan dan kesejahteraan anak-anak di sekolah," tambahnya.

Andi Soraya juga mengajak semua pihak, termasuk orang tua murid dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak-anak, jika ditemukan di sekitar kita terjadi pelecehan kepada anak, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian," imbaunya.

Kejadian ini sudah kesekian kali terjadi di Kabupaten Bulukumba dan ini mesti menjadi perhatian serius baik pemangku kepentingan.

Andi Soraya menyampaikan bahwa dirinya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Pansusnya sudah terbentuk. InsyaAllah pembahasan akan dimulai Senin depan (11 Desember 2023, red)," ungkapnya.

Ranperda tersebut diusulkan sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum  untuk masyarakat rentan khususnya perempuan dan anak-anak.

"Ranperda ini menjadi harapan bersama bagi kelompok rentan terkhusus perempuan dan anak dalam mencari perlindungan terbaiknya di masa mendatang," imbuh Andi Soraya.

Sebelumnya, AR salah seorang pria yang merupakan tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

AR diduga telah melecehkan dua orang muridnya sendiri yakni salah seorang murid di kelas 3 dan salah seorang murid di kelas 5.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menangani kasus tersebut dan telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak.

"Laporannya sudah kami terima dan sementara kami proses," kata Abustam saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Senin, 4 Desember 2023.

Abustam mengungkapkan bahwa meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Oknum Guru berinisial AR itu telah mengamankan diri di Polres Bulukumba.

Pihak sekolah tempat AR mengajar juga membenarkan bahwa tenaga pengajarnya kini sudah tidak lagi datang ke sekolah.

Menurut kepala sekolah tempat AR mengajar, kasus dugaan pelecehan tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

"Oknum (guru) telah ditangani pihak berwajib, pihak sekolah sampai saat ini blm dapat info selanjutnya," ungkap Kepsek yang tidak disebutkan namanya itu. ****

  • Bagikan