Pembaharuan HGU Lonsum Masih Berproses

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) industri perkebunan karet PT. Lonsum di Kabupaten Bulukumba masih terus berproses.

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muhammad Yusri mengungkapkan bahwa proses pembaharuan HGU PT. Lonsum kini telah berproses di kantor wilayah ATR/BPN Sulsel.

"Sudah ditangani oleh kantor wilayah, kita di sini hanya sebagai perantara. Pihak lonsum sudah berkoordinasi langsung dengan wilayah," ungkap Yusri saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Yusri mengungkapkan bahwa pihak PT. Lonsum sementara melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan dalam perpanjangan HGU.

"Kan jauh hari sebelumnya memang pihak Lonsum telah mengajukan permohonan perpanjangan, olehnya sudah jalan prosesnya dan sisa dilengkapi semua aspek baik itu yuridisnya," ungkap Yusri saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada, Rabu, 6 Desember 2023.

Terkait sejumlah tuntutan warga dalam pembaharuan HGU ini, menurut Yusri tidak semua tuntutan dapat diakomodir.

"Termasuk tujuan warga yang kemarin itu sudah dalam proses, tapi ada yang diakomodir dan ada yang tidak," kata Yusri.

Namun Yusri tidak merincikan apa tuntutan warga yang terpenuhi dan yang tidak dapat dipenuhi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Ali Saleng, menegaskan bahwa Pemkab Bulukumba bersikap terbuka terkait berakhirnya masa HGU PT. Lonsum.

"Kalau dari pemerintah siapapun juga baik perorangan maupun badan usaha yang akan berinvestasi pasti terbuka," kata Ali Saleng.

Menurut Ali Saleng, wewenang Pemkab Bulukumba dalam pembaharuan HGU PT. Lonsum sangatlah terbatas.

"Pemda melalui Dinas Pertanian hanya dimintai keterangan bentuk dan pola kemitraan yang dilakukan (PT. Lonsum) selama ini dengan masyarakat," ungkap Ali Saleng.

Kendati demikian, Pemkab Bulukumba tetap berupaya agar Kabupaten Bulukumba tetap kondusif menjelang berakhirnya HGU PT. Lonsum.

"Soal keamanan kami senantiasa berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian," imbuhnya.

Diketahui, HGU PT. Lonsum dalam pengelolaan perkebunan karet di Kabupaten Bulukumba akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Namun sejumlah masyarakat sekitar yang didampingi oleh AGRA Bulukumba menuntut agar konflik agraria yang selama ini diduga terjadi karena keberadaan PT. Lonsum diselesaikan.

AGRA menuntut bahwa akan terus melakukan gerakan penolakan terhadap pembaharuan HGU PT. Lonsum apabila tanah yang diklaim oleh masyarakat tidak dikembalikan.

"Kami (AGRA) bersama masyarakat menegaskan bahwa proses pembaharuan HGU itu bisa dilakukan dengan catatan seluruh klaim masyarakat harus diakomodir," tegas Salman, aktivis AGRA Bulukumba dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Menurut Salman, pengukuran yang telah dilakukan oleh negara dalam hal ini pihak ATR/BPN tidak mengakomodir klaim tanah dari masyarakat.

Meski dalam pemetaan pihak ATR/BPN telah mengeluarkan kurang lebih 601 Hektare sebagai penguasaan lahan masyarakat, tetapi itu dianggap bukan klaim dari masyarakat.

"Terkait 601 hektare, bukan itu yang dipermasalahkan. Sehingga kami meminta agar pihak BPN untuk mengakomodir hasil pemetaan yang kami ajukan," ketusnya.

Menurut, Salman pihaknya telah melakukan pemetaan klaim tanah masyarakat berdasarkan sejarah penguasaan lahan, kesaksian-kesaksian, keterangan penguasaan warga dari pemerintah desa, tanah dengan status C-1, SPPT, Ipeda, bukti-bukti alam; sumur, kuburan, tanaman.

"Dari hasil pemetaan dari warga telah kami ajukan ke pihak ATR/BPN. Dan kami menunggu respon dari mereka," kata Salman. (ewa/has/B)

Penulis: baso marewaEditor: haswandi ashari
  • Bagikan