JENEPONTO, RADARSELATAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bustanil Nassa menyebut, sejak kampanye di mulai hingga kini, baru Partai Nasdem yang memasukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Bustanil menegaskan, bahwa parpol mempunyai hak untuk memasukkan jadwal kampanye atau pun tidak.
"Jadi kalau pandangan saya seperti ini yah, terkait dengan partai politik yang belum memasukkan jadwal kampanye artinya kan itu hak-nya partai politik untuk menyampaikan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," ungkapnya, belum lama ini.
Meski demikian, Bawaslu tetap membuat laporan hasil pengawasan sebagai laporan pertanggung jawaban. Laporan kampanye Partai Nasdem diterima pihaknya sejak tanggal 3 Desember 2023.
"Kami itu tetap memasukkan bahwa bawaslu belum menerima jadwal kampanye dari partai politik. Dan bawaslu baru menerima per tanggal 3 Desember terkait dengan jadwal kampanye yang dilakukan oleh partai Nasdem," jelasnya.
Disinggung soal sanksi bagi parpol yang belum memasukkan jadwal kampanye, Bustanil menegaskan tidak ada sanksi.
"Kalau terkait dengan jadwal tidak karena kalau partai politik mau malaksanakan kampanye itu cukup pemberitahuan saja," pintanya.
Kendati demikian, jika ada parpol yang melakukan kampanye tanpa memasukkan pemberitahuan, maka Panwascam akan meminta kepada petugas Partai maupun LO-nya untuk segera memasukkan surat pemberitahuan hari itu juga.
"Jadi kita meminta kepada LO-nya atau petugas kampanyenya supaya sedapat mungkin ada hari itu memasukkan pemberitahuan," tandasnya. (***)