Ratusan APK Caleg yang Melanggar Dicopot

  • Bagikan
Ratusan APK yang berhasil ditertibkan petugas Satpol PP Bantaeng. (Ist)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.

Sejumlah APK Caleg DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI, yang melanggar dengan cara dipaku di pohon, dicopot oleh petugas.

Selain melanggar aturan Perbup Bantaeng, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye di Pemilu, utamanya pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon, hal ini juga mengganggu estetika kota.

Aturan itu sudah jelas, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku merupakan hal yang dilarang. 

Menurut Kasatpol PP Bantaeng, Jaemuddin, melalui Irwan Arfandi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Satpol PP Bantaeng, mengatakan bahwa sekira 700 unit APK Caleg ditertibkan.

"Banner jumlahnya sekitar 700, dan  baliho ukuran besar 30 unit, yang dicopot," jelas dia.

Menurut Iwan, APK yang dicopot ini jelas melanggar, karena dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.

"Lokasi di kecamatan bissappu, dan dalam kota Bantaeng, ini masih akan berlanjut, karena masih banyak laporan masyarakat, terkait pelanggaran pemasangan APK," ungkapnya.

Sebanyak 16 orang personil, Satpol PP diterjunkan dalam penertiban APK ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Jumaring, 

Kepala Bidang Penegakan PERDA dan Perbup, Sukardi, Irwan Arfandi, PPNS Satpol PP dan tim TRC Pol PP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengapresiasi langkah Satpol PP Bantaeng, yang telah menertibkan ratusan APK yang dipaku di pohon.

"Saya minta kemarin kepada pak Kasatpol PP sebelum Hari Jadi Bantaeng, untuk diteribkan, nah alhamdulillah disepanjanh jalan poros nasional itu sudah ditertibkan, kami berterimakasih setinggi-tingginya dan atas atensinya.

Namun masih banyak, yang mau di tertibkan, tapi dalam waktu dekat ini mungkin bakal ditertibkan lagi," ungkapnya. (mad/has/b)

  • Bagikan

Exit mobile version