BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pria berinisal AR oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba dalam kasus dugaan pencabulan terhadap murid.
AR ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar yang diadakan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Barusan selesai gelar penetapan tersangka dan terlapor (AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Unit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar.
Kahar menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebai tersangka, maka selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap AR.
Diketahui, AR diduga telah mencabuli dua orang muridnya sendiri yakni salah seorang murid di kelas 3 dan salah seorang murid di kelas 5.
Wali murid yang menjadi korban telah melaporkan AR baik itu ke kepolisian maupun di Dinas terkait pada Jumat, 1 Desember 2023, lalu.
AR diduga melakukan aksi bejatnya itu di luar lingkungan sekolah, ia menggunakan segala macam cara untuk mengajak muridnya bertemu untuk melancarkan aksinya.
AR ini diduga merupakan predator anak, kelakuannya itu bukan yang pertama kalinya. Namun itu juga diduga telah ia lakukan di sekolah-sekolah tempatnya mengajar sebelumnya.
Namun pada saat itu tidak ada korban yang melapor, hingga ia lolos dari proses hukum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Andi Buyung Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga pengajar yang terbukti terlibat dalam kasus pelecehan.
Terkait dengan kasus AR, Buyung menyatakan jika perbuatan itu terbukti sesuai dengan hasil penyidikan pihak berwajib serta putusannya bersalah di peradilan, maka AT tidak boleh lagi diterima di sekolah manapun.
"Kita tidak memberikan toleransi pada oknum predator yang merenggut masa depan dan menyebabkan traumatik pada peserta didik," tegas Buyung. (ewa/has/B)