BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, tidak lagi mengangkat tenaga non ASN atau honorer.
“Iya, berdasarkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut surat edaran menteri dalam negeri,” kata Muh. Yasri Kabid Kepegawaian BKPSDM Bantaeng, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.
Menurutnya ada sekitar 6 ribu tenaga non ASN yang berada di kabupaten Bantaeng, nantinya tenaga non ASN ini, bakal di- evaluasi setiap tahunnya.
“Sekitar 6rb. Iya betul (akan dievaluasi), diharapkan agar tenaga-tenaga non ASIN bisa berkualitas. Dan perlu di garis bawahi penggunaan istilah tenaga honorer dan tenaga magang ini ada perbedaan,” jelasnya.
Hal ini berdasarkan Undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang memuat aturan larangan mengangkat Pegawai Non ASN dan/atau Non PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.
Larangan pengangkatan tenaga honorer ini, juga diperkuat dengan Surat Menteri PANRB pada tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Larangan Menerima Tenaga Non ASN.
Adapun isi surat edaran Sekertaris Daerah itu, bahwa Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima, mengangkat tenaga non ASN atau Tenaga Magang dan istilah lainnya pada unit kerja masing-masing, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pendataan non ASN tahun 2022 pada Alaplikasipendataan tenaga non ASN Blbadan kepegawaian negara, menjadidasar jumlah tenaga non ASN di Kabupaten Bantaeng yang selanjutnya akan di evalusi setiap tahunnya sesuai denganperaturan yang berlaku.
Badan kepegawaian dan pengembangan SDM Kabu- paten Bantaeng selaku penge- lola Kepegawaian, juga diim- bau untuk, tidak memproses surat keterangan tenaga non ASN, Tenaga magang dan istilah lainnya. (mad/has/b)