Hanya Peroleh 100 Suara, Owner Bakso Lapda Siap Mengabdi untuk Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Nursakti resmi berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba setelah resmi dilantik, Senin, 18 Desember 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba.

Nursakti dilantik sebagai Pangganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bulukumba sisa masa jabatan 2019-2024. Nursakti menggantikan H. Safiuddin dari PBB yang kini menjadi caleg PKS.

Pada proses pelantikan, Nursakti yang dikenal dengan panggilan 'Si Tukang Bakso' tampak gagah menggunakan setelan jas saat proses pelantikan.

Pelantikan Nursakti melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal dan dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan daerah.

"Yang pertama tentunya kami mengucap syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan. Semoga ini menjadi langkah baik buat saya," ungkapnya kepada wartawan dilansir, Rabu, 20 Desember 2023.

"Semoga ini menjadi amanah untuk saya bisa mengabdi untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik," tambahnya.

Meski dikenal berprofesi sebagai tukang bakso di kawasan Lapangan Pemuda Bulukumba. Dirinya optimistis mampu menjadi wakil rakyat yang menjalankan tugas pokok anggota DPRD.

"Saya akan tetap dikenal sebagai tukang bakso dan itu akan terus melekat sembari saya tetap menjadi wakil rakyat," ujarnya.

"Target saya ya memenuhi harapan masyarakat. Mencoba hadir memberikan solusi setiap persoalan-persoalan yang terjadi di sekitar kita, sebagaimana yang diinginkan masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Nursakti sebelumnya maju mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan (Dapil) Bulukumba I meliputi Kecamatan Ujungbulu-Ujungloe, di Pileg 2019 pada saat itu, berdasarkan data hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nursakti mampu mendulang 100 suara atau menempati urutan kedua berdasarkan suara terbanyak kedua.

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal mengatakan, sesuai regulasi yang ada setelah terbit SK (Surat Keputusan) dari Gubernur, maka harus dilaksanakan pelantikan paling lambat 60 hari.

Politikus partai berlambang Kakbah ini menuturkan, untuk proses pelantikan Nursakti sebagai PAW Anggota DPRD tak berlangsung lama pasca terbitnya SK Gubernur.

"SK-nya ada di Kantor pada hari Kamis. Jumat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk penjadwalan pelantikan tersebut. Makanya Senin dilantik, jadi prosesnya cepat," kata Rijal. (mad/has/B)

Penulis: BASO MAREWAEditor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan