Kejari Selayar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan di Bonerate

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing adalah inisial S (63) (Direktur PT.Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia), dan inisial MM (29) Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas.

Tersangka S ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023. Sedangkan tersangka MM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:Print 831/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023

“Keduanya telah melalui serangkaian proses pemeriksaan pada Rabu, (20/12/2023) pukul 14.00 wita yang dilakukan oleh tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.M.H. beranggotakan Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H,” tulis Kasi Intel Kejari Selayar La Ode Fariadin, S.H kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID

Penetapan tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu.

Diketahui Tersangka S dan MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 hari kedepan.

Lanjut La Ode Fariadin, modus operandi yang dilakukan tersangka S selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara Laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil dilapangan.

Sedangkan terhadap MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Tahun Anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen), berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023. (Red)

  • Bagikan

Exit mobile version