BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID-- Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan Kecamatan di Kabupaten Bantaeng telah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bantaeng.
Bawaslu mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). PTPS ini termasuk badan adhoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS.
Dalam pemilu 2024 nanti Bawaslu membutuhkan sebanyak 596 pengawas TPS yang tersebar di setiap TPS yang ada di desa dan kelurahan. Pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka pada tanggal 2 – 6 Januari 2024 di sekretariat panwaslu Kecamatan
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 18-19 januari 2024 dan pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 22 januari 2024.
Kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS diminta mengajukan formulir pendaftaran ke kantor sekretariat panwaslu yang ada di kecamatan.
Sebagai pengawas TPS harus mempunyai keterampilan dan kemampuan teknik mengawasi, dan mencegah dugaan pelanggaran pemilu. PTPS juga harus mengawasi lokasi Pembentukan TPS, mengawasi distribusi logistik utamanya pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS termasuk menjaga keamanan kotak suara.
PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan setelah 7 hari setelah pemungutan suara. (mad/has/b)