JENEPONTO, RADARSELATAN - Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk berhasil disita petugas kepolisian, Rabu (27/12) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, AKP Supriadi mengatakan razia tersebut merupakan hasil operasi pekat dalam rangka menyambut natal dan tahun baru 2024.
"Kami berhasil menyita 38 dos miras jenis Vodka sebanyak 14 dos, Bir Hitam Guinnes sebanyak 4 dos, Anggur Merah sebanyak 6 botol serta Miras Singaraja sebanyak 8 botol," kata AKP Supriadi Anwar, Kamis (28/12/2023) malam.
Dari hasil penyitaan tersebut, terungkap bahwa ratusan botol miras tanpa surat izin edar ini diperoleh dari kediaman Daeng Tinggi di Jalan Agangjene, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau dapat merugikan masyarakat, khususnya dalam menyambut Tahun Baru 2024," jelasnya.
Rencananya, ratusan minuman keras itu akan di musnahkan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kini, ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polisi sudah dibuatkan tanda terima serta dibawa ke Polres Jeneponto untuk pengusutan lebih lanjut. (***)