MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Palallo akhirnya mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Mejelis Hakim menyatakan Tenri A. Palallo tidak bersalah dan divonis bebas. Pembacaan keputusan dilakukan Rabu malam 3 Januari 2024 di Ruang Sidang Utama PN Makassar yang dipenuhi keluarga, kerabat, dan ASN Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Keputusan Majelis Hakim yang diketuai Royke Harold Inkiriwang SH MH disambut gembira tim pengacara Tenri yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassingi SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH dan Muh. Zulhajar Syam SH .
"Alhamdulillah majelis hakim yang mulia sudah memberikan putusan yang benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," ujar Gofur. (nad)