BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, terus memassifkan sosialisasi kepemiluan jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
DPTb termasuk salah satu tahapan pemilu dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain memungkinkan selama memenuhi ketentuan.
"Untuk tahap I waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024, atau sampai 15 Januari 2024," kata Rakhmat Fajar, Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Fajar menyampaikan hanya ada 9 keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan bagi pemilih yang hendak pindah antara lain bertugas di tempat lain, pemilih yang dirawat inap di rumah sakit, tertimpa, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan serta pindah domisili. Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih jauh Fajar menjelaskan, setelah tahap I, pengurusan pindah memilih masih bisa dilakukan, dimana untuk tahap ke II itu dimulai pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
"Nah ditahap II hanya 4 keadaan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih, apa saja itu? Yakni bertugas di tempat lain dihari H, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 PUU XVII tahun 2019," terangnya.
Olehnya dia berharap, agar masyarakat yang hendak pindah memilih untuk bisa mendatangi sekretariat PPS, PPK dan Kantor KPU Kabupaten Bulukumba.
"Pastikan juga anda (masyarakat) sudah terdaftar sebagai pemilh dengan cara cekdptonline memasukkan NIK, jika belum terdaftar, selama menenuhi ketentuan itu masih bisa menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka bisa menggunakan suaranya dengan membawa KTP El, memilih sesuai alamat di KTP, dan baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat selama surat suara masih tersedia," terangnya.
Terakhir, dia menjelaskan sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU atau Keputusan KPU dan maupun Surat KPU, warga yang hendak pindah memilih sudah tidak bisa lagi dilakukan setelah tanggal 7 Februari 2024.
"Jadi tidak ada lagi, ini penting diketahui masyarakat prosedurnya, ini pun sesuai putusan MK nomor 20 PUU tahun 2019," karena di tanggal 8 Februari 2024 kita akan rekapitulasi DPTb, serta pengurusan pindah memilih itu melalui Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih)," tutupnya. (mad/has/B)