GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus komplotan pencuri kabel fiber optic.
Kedua pelaku diringkus di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Selasa, 2 Januari 2024.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Tim Jatanras Polres Gowa terpaksa mendobrak pintu rumah pelaku.
Mereka hendak melarikan diri saat penangkapan berlangsung dengan melompat di jendela.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar menuturkan, personel terpaksa mendobrak rumah salah seorang pelaku karena berupaya kabur.
"Tim dengan sigap bisa menangkap pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti enam batang kabel fiber optik serta mobil pickup yang digunakan mengangkut kabel fiber tersebut," ujarnya, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menambahkan, pencurian kabel fiber optik dilakukan kedua pelaku pada Desember 2023 lalu. Akibat pencurian tersebut, pemilik kabel fiber optik mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan. Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya. (hen/has/B)