Kadar Zakat Maal (Harta)

  • Bagikan

Oleh: H. Muhammad Yusuf Shandy, Lc

(Pimpinan BAZNAS Kab. Bulukumba)

Zakat maal (harta) adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha (PT, CV dan semacamnya), dalam jumlah tertentu, untuk diberikan kepada yang berhak, jika telah mencapai nishab dan haul (satu tahun).

Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 (empat), disebutkan bahwa zakat harta meliputi delapan macam harta (hal ini juga disebutkan dalam Perda Kab. Bulukumba No. 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat), yaitu:

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;

2. Uang dan surat berharga lainnya;

3. Hasil perdagangan dan perusahaan (tijarah)

4. Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

5. Hasil Peternakan dan perikanan;

6. Hasil Pertambangan

7. Hasil Pendapatan dan jasa dan/atau zakat profesi.

8. rikaz (barang temuan)

Kewajiban menunaikan zakat harta bukan hanya berlaku bagi perseorangan, tetapi berlaku pula bagi perusahaan atau badan usaha yang hartanya telah mencapai nishab dan haul.

Dalam menghitung zakat maal (harta), hal pertama yang wajib diketahui adalah nishab dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan.

Nishab adalah angka minimal yang apabila seseorang atau badan usaha telah mencapai angka tersebut, maka ia wajib menunaikan zakat hartanya.

Dengan merujuk pada dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52/2014, kita akan mengetahui jumlah nishab dan kadar masing-masing jenis zakat.

Kadar zakat harta, selain zakat hewan, tidak keluar dari empat angka berikut, yaitu;

Pertama: 2,5 % meliputi zakat emas, perak dan logam mulia; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perdagangan, perindustrian, pertambangan, dan zakat penghasilan profesi (gaji), dan zakat tabungan. Adapun nishabnya adalah 85 gram emas, atau setara dengan nilai Rp. 79.050.000 (85 gram x Rp. 930.000).

Sebagai contoh: Si A memiliki uang tabungan di bank X sebanyak 100 juta rupiah, dan telah tersimpan di bank sebanyak 14 bulan. Berapa zakatnya?

Rumusnya adalah: 2,5 % x jumlah uang tabungan = jumlah zakat. Karena jumlah uangnya telah melebihi nishab, maka Si A harus tunaikan zakat harta tabungan. Jika 2,5 % x Rp. 100 juta = Rp. 2.500.000. Artinya, Si A harus mengeluarkan sebesar Rp 2.500.000 atas tabuangannya itu.

Kedua: 5 % meliputi zakat hasil pertanian dan perkebunan yang diairi dengan irigasi. Zakatnya dikeluarkan setelah panen. Seperti padi, coklat, cengkeh vanily, dan sebagainya. Nishabnya adalah 653 Kg gabah, atau setara dengan Rp 4.244.500 (653 Kg x Rp. 6.500).

Sebagai contoh: Pak Ahmad telah memanen cengkeh dengan hasil bersih Rp. 50 juta. Berapa zakatnya?

Jika dilihat dari nishab, hasil panen Pak Ahmad telah mencapai nishab. Maka, rumusnya adalah: 5 % x 50.000.000 = Rp. 2.500.000. Artinya, dari hasil panen tersebut yang berjumlah Rp. 50.000.000, Pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat sebanyak Rp. 2.500.000. Jumlah tersebut dikeluarkan segera setelah musim panen usai.

Ketiga: 10 % meliputi hasil pertanian dan perkebunan yang mengandalkan air tadah hujan semata. Seperti cengkeh, kopi, porang dan rotan. Nishabnya adalah 653 Kg gabah atau setara dengan Rp 4.244.500 (653 kg x Rp. 6.500)

Keempat: 20 %. Angka ini berlaku secara khusus pada harta rikaz (barang temuan). Zakat ini tak memiliki nishab. Maka, ketika seseorang memiliki harta barang temuan, berapapun nilainya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya sebesar 20 % dari total nilai barang yang ditemukannya.

Zakat Hewan

Diantara hewan yang wajib dizakati adalah sapi dan kambing. Sapi wajib dizakati jika junlahnya telah mencapai 30 ekor. Sementara kambing wajib dizakati jika telah mencapai 40 ekor.

Rasulullah Saw bersabda, "Untuk sapi yang jumlahnya 30 ekor, maka zakarnya 1 ekor tabi''" HR. Abu Daud. Tabi' ialah sapi jantan yang genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.***

Penulis: BASO MAREWAEditor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan