BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satu lagi pemuda Bulukumba dibekuk oleh kepolisian atas dugaan kasus pembusuran. MI yang baru berusia 19 tahun diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujungbulu pada Minggu, 7 Januari 2024.
MI yang merupakan warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujungbulu itu diduga sebagai pelaku atas kasus pembusuran terhadap seorang laki-laki berinisial M (39) di Jalan Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, pada Kamis, 28 Desember 2023, lalu.
MI diduga membusur korban yang mengenai bagian perut sebelah kiri, yang membuat korban dilarikan Ke RSUD H.A Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan korban atas apa yang menimpanya, tim gabungan Polres Bulukumba dan Polsek Ujungbulu melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap MI.
Alhasil, terduga pelaku berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di Jalan Bete-bete Lorong 1, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujungbulu, pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar Pukul 17.00 Wita.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ketapel, satu batang busur, termasuk busur yang menancap dan telah dikeluarkan di perut korban, semua barang bukti tersebut diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan bahwa MI nekat melakukan aksinya karena tersinggung terhadap perkataan korban.
"Terduga telah mengakui perbuatannya tersebut, terkait alasannya melakukan penganiayaan itu akibat ketersinggungan, terduga tidak menerima perkataan kasar korban terhadapnya" jelas Kasat.
Saat ini MI Alias IK beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Ujungbulu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ewa/