BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo Bulukumba menanggapi pernyataan yang menganggap Pemkab Bulukumba berpihak kepada PT.Lonsum terkait proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet.
"Ini bukan urusan berpihak kepada siapa. Ini persoalan melaksanakan aturan. Aturan HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah," jelas Andi Ayatullah.
Menurut Andi Ayatullah, negara ini merupakan negara hukum, terkait pengelolaan HGU ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Andi Ayatullah menegaskan bahwa Perda tidak dapat menganulir peraturan yang mengatur pengelolaan HGU. Juga secara hirarki perundang undangan, peraturan pemerintah itu lebih tinggi dibanding peraturan daerah.
"Dia (Muhammad Nur) mengatakan bahwa Lonsum sudah selesai kontraknya 31 Desember 2023 sehingga sekarang Lonsum harus tinggalkan. Bahkan Nur mengibaratkan seperti kontrak rumah, selesai kontrak harus dikosongkan," papar Andi Ayatullah.
"Tidak sesederhana itu diibaratkan dengan kontrak rumah. Kontrak HGU yang ribuan hektar itu memiliki basis atau dasar pelaksanaan kontrak di atas tanah negara," lanjutnya.
Menurut Andi Ayatullah, ketika kontrak habis, maka kembali ke status tanah negara yang dalam hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Bukan tiba-tiba langsung diambil alih oleh adat atau masyarakat, sementara dalam Perda tidak mengatur tentang klausul HGU," ujarnya.
Andi Ayatullah juga menjelaskan bahwa dalam Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) juga tidak mengatur bahwa tanah HGU adalah tanah adat.
"Jika pun ada lampiran Perda terkait peta wilayah administrasi di luar Kajang Dalam, itu hanya untuk menunjukkan pengaruh adat Ammatoa Kajang, seperti pelaksanaan tradisi ritual adat Akkalomba dan sebagainya," terangnya.
Sebelumnya, Muhammad Nur selaku kuasa hukum sekelompok masyarakat adat Kajang menuding Pemkab Bulukumba lebih berpihak kepada PT. London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba.
Muhammad Nur menganggap Pemkab Bulukumba dalam hal ini Andi Ayatullah tidak paham aturan hukum dan hanya membaca pasal di mana tidak menguntungkan masyarakat Adat Kajang.
Muhammad Nur memaparkan bahwa pihaknya berpegang pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 pada pasal 14,15 dan pasal 17, serta merujuk pada pasal 30 dan 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.
"Itu sudah jelas sesuai keinginan Masyarakat Adat Kajang untuk menguasai kembali lahan yang selama ini dikelola oleh PT.London Sumatera Bulukumba," ketusnya.
Setelah berakhirnya HGU, menurut Nur sudah tidak ada lagi Hak PT Lonsum dalam pengelolaan kebun karet, tanah yang ada saat ini merupakan hak masyarakat untuk menguasai.
Nur berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dan aparat penegak hukum mengawal masyarakat adat Kajang dalam menguasai lahan yang selama ratusan tahun lebih di kuasai masyarakat adat Kajang Bulukumba. (ewa/has/B)