JENEPONTO, RADARSELATAN - Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di tempat yang dilarang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto telah memberikan rekomendasi penertiban APK kepada tiga instansi terkait.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (10/1/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan masa kampanye ditemukan adanya APK dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu yang dipasang dan disebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kabupaten Jeneponto merekomendasikan untuk menindaklanjuti serta melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu”, ujar Bustanil Nassa.
Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye sebagai berikut :
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
3.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
4.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.
5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.