Massa Akan Kepung Kantor ATR/BPN Bulukumba, Tuntut Pembaharuan HGU Lonsum Tak Dikabulkan

  • Bagikan
Ilustrasi, aksi unjuk rasa AGRA menolak pembaharuan PT.Lonsum

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba bersama masyarakat penggugat akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Lonsum. Aksi itu akan dipusatkan di Kantor ATR/BPN Bulukumba, pada Senin, 15 Januari 2024.

AGRA Bulukumba rencananya akan menurunkan kurang lebih 500 massa untuk menuntut agar permohonan pembaharuan HGU PT.Lonsum dalam pengelolaan kebun karet di Kabupaten Bulukumba tidak dikabulkan.

Aktivis AGRA, Rudy Tahas mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan sikap pihak ATR/BPN yang selama ini tidak transparan dalam proses pembaharuan HGU.

"Sangat disayangkan karena ATR/BPN tidak sama sekali mempertimbangkan dokumen klaim oleh warga yang berada dalam HGU PT. Lonsum," sesal Rudy saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, pada Minggu, 14 Januari 2024.

"ATR/BPN cenderung menutup informasi, padahal faktanya saat ini Panitia B sudah terbentuk," tambahnya.

Rudy menegaskan apabila ATR/BPN terus melanjutkan proses pembaharuan HGU PT.Lonsum tanpa mempertimbangkan tuntutan masyarakat, maka sesungguhnya ATR/BPN  telah melakukan pelanggaran HAM dan membiarkan konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi data warga penggugat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tahun 2012 masih terdapat 2.555 hektare tanah masyarakat yang dikuasai oleh PT.Lonsum hingga saat ini.

Total klaim tanah rakyat itu antara lain 108 hektare tanah bersertipikat hak milik, 202 hektare Putusan Mahkamah Agung, 255 hektare tanah ulayat Bulukumpa Toa, dan 1.790 hektare tanah ulayat Ammatoa.

Sementara 600 hektare tanah yang dianggap oleh Lonsum telah dikeluarkan dari HGU bukan merupakan tanah yang dituntut oleh masyarakat bersama AGRA Bulukumba.

Verifikasi tanah telah dilakukan sejak 2012 dan itu dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah serta situs-situs sejarah, namun sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. ****

  • Bagikan

Exit mobile version